Dua bencana alam yang terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan di Indonesia telah menarik perhatian dunia internasional. Dahsyatnya tsunami dan gempa bumi yang terjadi di Kepulauan Mentawai, telah menelan lebih dari 445 orang tewas. Selain itu, aktivitas gunung Merapi yang semakin berbahaya dalam beberapa hari terakhir menyebabkan lebih dari 69 korban jiwa dan ratusan ribu lainnya mengungsi ke tempat yang lebih aman. Adanya kedua bencana tersebut menyebabkan negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Thailand, Australia hingga Selandia Baru berlomba menawarkan bantuan luar negeri kepada pemerintah Indonesia sebagai upaya tanggap bencana.
Pada awalnya, pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, menolak bantuan dari pihak asing tersebut dengan alasan pihak dalam negeri masih sanggup melakukan upaya tanggap bencana sendiri. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga dengan tegas mengatakan bahwa Indonesia tidak butuh bantuan luar negeri sebagai bentuk upaya tanggap bencana, termasuk pemberian bantuan bagi korban tsunami di Mentawai yang sudah menarik beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional untuk terjun ke sana. Beberapa hari kemudian, SBY meralat pernyataannya dengan membuka keran bantuan luar negeri untuk korban bencana tsunami di Mentawai namun hanya terbatas pada usaha rekonstruksi pasca tsunami.
Penolakan pemerintah terhadap bantuan luar negeri sebagai upaya tanggap bencana memang memiliki alasan yang cukup kuat, mengingat bantuan luar negeri merupakan suatu hal yang mengundang kontroversi. Pemahaman mengenai bantuan luar negeri cenderung menghasilkan multi-interpretasi dalam artian apakah bantuan luar negeri merupakan perpanjangan tangan dari kebijakan luar negeri sebuah negara dengan tujuan tertentu ataukah murni sebagai sebuah bantuan yang ditujukan atas dasar kemanusiaan. Menurut Louis Picard ,bantuan luar negeri dapat dilihat sebagai sebuah pola kekuatan struktural dalam sebuah sistem global. Picard mengatakan bahwa bantuan luar negeri pada dasarnya seperti diplomasi, propaganda, dan aksi militer, kemudian digunakan sebagai instrumen oleh para pembuat kebijakan negara untuk mencapai tujuan – tujuan tertentu. Salah satu tujuan negatif bantuan luar negeri adalah membuat ketergantungan negara penerima bantuan terhadap negara pemberi bantuan.
Di sisi lain, bantuan luar negeri terbukti sangat membantu dalam usaha tanggap bencana dan rekonstruksi kembali pasca bencana. Rekonstruksi Aceh pasca tsunami yang dilakukan oleh lembaga-lembaga donor asing merupakan suatu contoh sukses bantuan luar negeri yang berperan dalam upaya rehabilitasi pasca bencana. Setelah 6 tahun pasca tsunami, terlihat Aceh saat ini sudah kembali normal berkat bantuan luar negeri. Dari sekian banyak bantuan yang datang ke Aceh, penyumbang bantuan terbesarnya adalah USAID, agen internasional pemerintah Amerika Serikat untuk pembangunan internasional.
Dari ulasan di atas dapat kita lihat terdapat alasan yang pro dan kontra dalam menanggapi tawaran bantuan luar negeri sebagai upaya tanggap bencana. Penulis sendiri berpendapat bahwa adanya tawaran bantuan luar negeri sebagai upaya tanggap bencana ini haruslah dilihat sesuai kondisi. Artinya, jika memang pemerintah dan pihak dalam negeri tidak sanggup menanggulangi bencana sendiri, maka keberadaan bantuan luar negeri tentu akan sangat membantu sebagai upaya cepat tanggap bencana. Sebaliknya, jika memang pemerintah merasa pihak dalam negeri sudah mampu cepat tanggap dalam upaya penanggulangan bencana, maka bantuan luar negeri sebaiknya dihindari karena tidak dapat dipungkiri bantuan luar negeri dapat menjadi sarana propaganda asing. Oleh karena itu, diperlukan para pembuat kebijakan yang mampu untuk mengambil keputusan yang cepat dan tepat dalam menaggapi tawaran bantuan luar negeri sebagai usaha tanggap bencana di Indonesia.
Komentar